[Harita] Juni 2025, Fase baru dalam konflik antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram kontroversial Lisa Mariana. Ridwan Kamil mengambil tindakan tegas dengan menggugat balik Lisa Mariana senilai 105 miliar rupiah atas tuduhan pencemaran nama baik, menurutnya telah merusak reputasinya sebagai tokoh publik dan pribadi. Tindakan ini diambil setelah dia sempat diterpa kontroversi terkait dugaan hubungan pribadi dengan LM.
Langkah hukum ini diambil setelah Lisa Mariana mengajukan gugatan yang melibatkan Ridwan Kamil dalam kasus hubungan gelap dan permintaan tes DNA terhadap seorang anak. Tidak tinggal diam, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan balik (rekonvensi), yang telah didaftarkan secara resmi melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Gugatan dan Permintaan Hapus Semua Konten Fitnah
Ridwan Kamil menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar, yang mencakup biaya pengobatan psikis, kehilangan pekerjaan, dan proses hukum. Di sisi lain, dia menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar, yang mencakup tekanan psikologis, kerusakan reputasi, dan kerusakan kehidupan sosial dan rumah tangga Ridwan Kamil sebagai akibat dari tudingan yang terus-menerus.
Ridwan Kamil tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga meminta hakim untuk menghukum Lisa Mariana untuk menghapus semua unggahan yang mengandung tuduhan yang tidak berdasar di media sosial dan untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka selama tujuh hari berturut-turut di media sosial dan akun pribadinya.
Langkah hukum ini diambil setelah Lisa Mariana mengajukan gugatan yang menyeret nama Ridwan Kamil dalam pusaran isu hubungan gelap dan permintaan tes DNA terhadap seorang anak. Tidak tinggal diam, pihak Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang sudah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui sistem e-court, tertuang dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Muslim Jaya Butar Butar, yang bertindak sebagai pengacara Ridwan Kamil, mengungkapkan bahwa klaim yang dibuat oleh Lisa Mariana tidak pernah terbukti secara ilmiah, terutama tuduhan mengenai hubungan seperti suami istri, yang mengarah pada kehamilan dan permintaan aborsi. Bahkan sampai sekarang, belum ada hasil tes DNA yang mendukung pernyataan tersebut.
“Klien kami menjadi sasaran dari tuduhan yang tidak memiliki dasar dan diulang-ulang melalui podcast serta media sosial. Ini bukan sekadar konflik pribadi, tetapi merupakan bagian dari upaya merusak reputasi di ranah publik,” kata Muslim.
Selain gugatan perdata, tindakan yang dilakukan oleh Lisa Mariana juga dianggap sebagai tindakan melawan hukum, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, karena menyebarkan informasi yang tidak benar tanpa bukti yang sah, serta memanfaatkan platform publik untuk secara sistematis menekan pihak lain.
Tim dari Ridwan Kamil sudah membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri terkait konten yang dibuat Lisa Mariana. Konten tersebut dinilai menyebarkan kebohongan dan fitnah. Laporan ini sekarang sedang dalam proses penyidikan, yang berarti hukum sedang ditegakkan. Menurut kuasa hukum, langkah ini diambil bukan hanya untuk menjaga nama baik Ridwan Kamil. Lebih dari itu, ini adalah contoh penting agar media sosial tidak disalahgunakan demi ketenaran atau uang, karena bisa merusak keadilan dan tatanan masyarakat. [Kartabrata]



